ZMedia Purwodadi

Maksimalkan PAD, Pemkot Mojokerto Bentuk Tim PUSPA INDAH

Daftar Isi
Tim PUSPA INDAH

MOJOKERTO
- Pemerintah Kota Mojokerto bentuk Tim PUSPA INDAH (Petugas Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah). Upaya ini untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak seiring dengan maraknya pelaku usaha baru yang bermunculan di Kota Mojokerto.

Pj. Walikota Mojokerto Ali Kuncoro menjelaskan tim PUSPA INDAH Pemkot Mojokerto akan dikendalikan  Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang bertugas melakukan pendataan secara langsung dengan operasi sisir memastikan pelaku usaha tertib pajak. Khususnya ekstensifikasi pajak yakni dengan melakukan pendataan atas objek pajak daerah baru serta penagihan atas tunggakan pajak.

“Tim PUSPA INDAH ini akan bergerak langsung ke lapangan, menyusuri pelaku usaha yang belum terdata, dan menertibkan yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak dengan memberikan surat panggilan untuk dilakukan mediasi di Kantor BPKPD Kota Mojokerto,”tegas Pj. Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro, saat dikonfirmasi, di rumah Dinas Walikota, Jum’at (24/5/2024)  malam.

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga mengatakan bahwa tim PUSPA INDAH dibentuk juga sebagai ajang sosialisasi ke masyarakat, guna memberikan pemahaman bahwa pembayaran pajak akan membantu Pembangunan Kota Mojokerto yang manfaatnya akan dirasakan untuk masyarakat.

Menurut data BPKPD Kota Mojokerto, berdasarkan data penjaringan objek pajak baru yang dilakukan oleh tim PUSPA INDAH, berhasil mendata lebih dari 150 objek pajak baru dalam kurun waktu 2023. 

Dengan bertambahnya objek pajak baru tersebut tentu berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya pajak restoran yang meningkat sampai dengan 15% pada realisasi November 2023 dibandingkan bulan yang sama di tahun 2022.  

“Diharapkan dengan semakin intensifnya tim PUSPA INDAH ini turun ke lapangan, dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk tertib membayar pajak, sehingga dapat meningkatkan PAD khususnya dari sektor pajak daerah,” pungkas Mas Pj.(*)

@Kotapraja.com

Posting Komentar