ZMedia Purwodadi

Mendikbud Nadiem Makarim Terpaksa Harus Menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2024 Ketika?

Daftar Isi
Pemberian tunjangan profesi guru telah diatur oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Mendikbud Nadiem Makarim Terpaksa Harus Menghentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2024 Ketika?

Melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Namun, terdapat beberapa alasan yang membuat Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan tunjangan profesi guru.

Simak dalam artikel ini beberapa alasan yang membuat tunjangan profesi guru terpaksa harus disetop oleh Nadiem Makarim.

Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan profesi terpaksa akan disetop oleh Nadiem Makarim ketika hal-hal berikut kepada guru:

a. Meninggal dunia

Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi ketika guru penerimanya telah meninggal dunia.

b. Mencapai batas usia pensiun

Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi ketika guru penerimanya telah mencapai batas usia pensiun.

c. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan

Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi ketika guru penerimanya melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.

d. Mengundurkan diri

Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi ketika guru penerimanya mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

e. Dipidana penjara dengan putusan hukum tetap

Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi ketika guru penerimanya dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

f. Mendapat tugas belajar

Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi ketika guru penerimanya mendapat tugas belajar.

g. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN

Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi ketika guru penerimanya tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN.

Nah, itulah beberapa hal yang membuat Nadiem Makarim terpaksa harus menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2024 seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Jumat, 7 Juni 2024.

@Kotapraja.com

Posting Komentar